ANALISIS BERITA REPUBLIKA (Beredar Selebaran Pink Pembusukan Prabowo) MENGGUNAKAN KODE ETIK JURNALISTIK

Beredar Selebaran Pink Pembusukan Prabowo
http://www.republika.co.id/berita/pemilu/menuju-ri-1/14/06/19/n7ehbt-beredar-selebaran-pink-pembusukan-prabowo
Kamis, 19 Juni 2014, 12:16 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebaran gelap memojokkan capres nomor urut 1, Prabowo Subianto, menyebar di sejumlah tempat. Kota Depok, Karawang, Purwakarta dan Lenteng Agung, Jakarta, menjadi tempat penyebaran selebaran tersebut.

Selebaran itu memuat tulisan yang berisi artikel yang menyudutkan calon presiden Prabowo Subianto. Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman, menilai, keberadaan selebaran tersebut merugikan pihaknya. Apa yang dituliskan di dalam selebaran itu tidak terbukti kebenarannya.

Dia mengaku miris selebaran yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab itu dikonsumsi masyarakat. Pasalnya, selebaran tersebut disebar di sejumlah rumah ibadah di empat wilayah itu. “Selebaran itu memfitnah Pak Prabowo adalah dalang penculikan aktivis. Nah hal-hal yang dituduhkan itu tindak pidana yang sangat serius. Pak Prabowo faktanya sama sekali tidak terbukti pernah terlibat,” kata Habiburokhman, saat dihubungi, Rabu (18/6).

Pihaknya telah melaporkan hal ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepekan lalu. Sayangnya, Bawaslu dinilainya belum melakukan apa - apa. Bawaslu belum menindaklanjuti laporan yang dibuatnya. Padahal, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan setiap laporan yang diajukan.

Pada bagian depan selebaran terdapat tulisan pertarungan seru dan menegangkan, pemilihan presiden Republik Indonesia 9 Juli 2014. Foto Joko Widodo dan Prabowo dipajang. Pada bagian bawah terdapat gambar peta Indonesia dan tulisan yang mengimbau agar masyarakat tidak golput. Sementara itu, di bagian dalam selebaran terdapat tulisan yang menggambarkan perbandingan antara Jokowi dan Prabowo.

Pada sisi Jokowi ditampilkan keberhasilan dirinya selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, seperti penertiban Pasar Tanah Abang, pembuatan Waduk Ria Rio dan Waduk Pluit, Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar, serta rencana pembangunan monorel.

Sementara pada sisi Prabowo disebutkan bahwa ia terbukti bertanggung jawab atas penculikan aktivis pro-demokrasi 1997-1998 sehingga dipecat dari TNI oleh Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Selain itu, Prabowo juga disebutkan berkoalisi dengan platform berbeda dan mengizinkan organisasi ekstrem dibuka di seluruh Indonesia. Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pemilu/menuju-ri-1/14/06/19/n7ehbt-beredar-selebaran-pink-pembusukan-prabowo

Analisis Pelanggaran Berita di atas :

Dalam artikel diatas, ditemukan beberapa pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan dalam memuat berita.

1.Wartawan melanggar Pasal 1 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Dalam memuat berita, wartawan tidak menghasilkan berita yang akurat, tidak berimbang karena dalam membandingkan seseorang tidak dicantumkan kelemahan dan kelebihannya, melainkan melebihkan salah satu kandidat Capres dan menjatuhkan salah satu kandidat Capres lainnya. Tentu saja tujuan pemberitaan ini sangatlah beritikad buruk.

2.Wartawan melanggar Pasal 2 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melakukan tugas Jurnalistik”. Terlihat sangat jelas di dalam isi berita tersebut bahwa tujuan wartawan membuat berita ini hanya untuk memojokkan salah satu kandidat Capres dan melebih-lebihkan kandidat Capres lainnya, tindakan seperti itu bukanlah tindakan seorang wartawan yang professional, karena wartawan yang professional tidaklah memihak.

3.Wartawan melanggar Pasal 4 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Pada selebaran tersebut memuat berita bohong dan fitnah yang ditujukan untuk kandidat Capres nomor urut 1. Bahkan selebaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut sudah beredar di 4 wilayah.

4. Wartawan melanggar Pasal 8 yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”.Yang terjadi disini, wartawan memuat berita yang berdasarkan prasangka mereka dengan membanding-bandingkan antara Capres nomor urut 1 dan Capres nomor urut 2. Dan yang mengecewakan adalah isi berita pada selebaran itu yang memuat tentang berita buruk serta latar belakang dari Capres nomor urut 1 dan tidak memuat berita bagus atau yang melebihkan Capres nomor urut 1 tersebut. Sedangkan untuk Capres nomor urut 2, isi beritanya hanya memuat tentang kinerja yang sangat bagus selama Capres nomor urut 2 ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan untuk Capres nomor urut 2 ini tidak dicantumkan pula berita tentang kelemahannya.

0 Response to "ANALISIS BERITA REPUBLIKA (Beredar Selebaran Pink Pembusukan Prabowo) MENGGUNAKAN KODE ETIK JURNALISTIK"

Post a Comment